Rabu, 23 Maret 2011

MAKSIAT ANGGOTA BADAN


(Pasal)
Maksiat Hati

• riya' dalam beramal kebaikan, artinya berbuat kebaikan karena manusia; agar dapat pujian dari manusia. Perbuatan riya ini dapat menghilangkan pahala kebaikan yang dilakukannya.
• 'Ujub dalam berbuat ketaatan; artinya menganggap bahwa ibadah yang ia kerjakan adalah murni hasil dari usahanya melupakan bahwa itu adalah karunia dari Allah.
• Ragu akan adanya Allah.
• Merasa aman dari siksaan dan ancaman Allah dan atau putus asa dari rahmat Allah.
• Sombong kepada manusia; artinya menolak kebenaran dari orang lain dan memandang rendah manusia.
• Dengki (al-Hiqd), yaitu; menyimpan rasa permusuhan yang disertai dengan usaha untuk mewujudkannya serta ia sendiri tidak membenci perasaan hatinya tersebut.
• Iri hati (al-Hasad), artinya; membenci kenikmatan yang diraih oleh seorang muslim dan merasa keberatan dengannya yang disertai dengan usaha untuk melenyapkan kenikmatan tersebut darinya.
• Mengungkit-ungkit shadaqah yang ia berikan kepada orang lain, perbuatan ini meleburkan pahala shadaqahnya; seperti ia berkata kepada orang yang telah menerima shadaqahnya: "Bukankah aku telah telah memberimu ini dan itu pada hari demikian?".
• Terus-menerus dalam berbuat dosa.
• Berburuk sangka kepada Allah dan hamba-hamba-Nya.
• Mendustakan (tidak mempercayai adanya) ketentuan (qadar) Allah.
• Gembira dengan maksiat yang ia kerjakan atau yang dikerjakan orang lain.
• Berkhianat sekalipun kepada orang kafir; seperti berjanji akan melindungi orang kafir tersebut tapi kemudian justru ia membunuhnya.
• Melakukan makar (al-Makr), yaitu; mencelakakan orang muslim dengan cara sembunyi-sembunyi atau tipu muslihat.
• Membenci sahabat-sahabat rasulullah, keluarganya dan orang-orang shaleh.
• Pelit (al-Bukhl) dalam hal yang diwajibkan Allah,
• Kikir (as-Syuhh) (lebih parah dari pelit)
• tamak (al-Hirsh).
• Meremehkan atau menganggap kecil sesuatu yang diagungkan atau digambarkan keburukan dan kepedihannya oleh Allah; seperti perbuatan ta'at, perbuatan maksiat (seperti meremehkan ancaman yang dijanjikan oleh bagi mereka yang berbuat maksiat), al Qur’an, ilmu agama, surga dan neraka.

(Pasal)
Maksiat Perut

• Makan harta riba,
• menarik pajak,
• ghasab (mengambil hak milik orang lain dengan paksa),
• mencuri (mengambil harta orang dengan cara sembunyi-sembunyi), dan setiap harta yang dihasilkan dari transaksi yang diharamkan oleh syari’at.
• Minum khamr (arak); pelakunya dihukum dengan dicambuk sebanyak 40 kali, jika pelakunya adalah seorang yang merdeka, dan setengahnya (20 kali cambuk) jika hamba sahaya. Dan boleh bagi khalifah menambah hukuman tersebut berdasarkan kemaslahatan yang dilihatnya.
• Makan barang-barang yang memabukkan, barang najis dan mustaqdzar (tidak najis tetapi menjijikkan seperti ingus, air ludah dan semacamnya).
• Makan harta anak yatim atau harta wakaf dengan menyalahi apa yang telah disyaratkan oleh orang yang mewakafkannya.
• Menerima pemberian orang lain yang diberikan kepadanya karena rasa malu dan tidak tulus dalam memberikannya.

(Pasal)
Maksiat Mata

• Melihat perempuan ajnabiyah (bukan mahramnya) ke muka dan dua telapak tangannya dengan syahwat, atau melihat kepada selain muka dan dua telapak tangannya sekalipun tanpa syahwat.
• Demikian juga sebaliknya; perempuan melihat laki-laki yang bukan mahramnya kepada apa yang ada di antara pusar dan lututnya.
• Tidak haram bagi perempuan tersebut melihat kepada yang selain antara pusar dan lutut dengan tanpa syahwat.
• Haram juga melihat aurat (sekalipun sesama jenis).
• Haram bagi laki-laki dan perempuan membuka dua aurat besarnya (Qubul dan Dubur) di tempat yang sepi dengan tanpa ada hajat.
• Boleh (Halal) bagi seseorang dengan mahramnya atau sesama jenis melihat kepada selain antara pusar dan lutut dengan tanpa syahwat.
• Haram memandang hina atau rendah terhadap seorang muslim.
• Juga melihat isi rumah orang lain tanpa seizin tuan rumah, atau melihat sesuatu yang disembunyikannya.

(Pasal)
Maksiat Lidah

• Ghibah, yaitu; apabila engkau menyebut–nyebut sesama saudara muslim dengan sesuatu yang ia membencinya (untuk dibicarakan terhadap orang) di antara apa yang ada pada diri orang tersebut di belakangnya artinya tidak di hadapannya.
• Namimah, yaitu; menyebarkan isu atau propaganda permusuhan (provokasi).
• Tahrisy, yaitu; provokasi dengan tanpa ucapan, sekalipun antara binatang.
• Berbohong (perkataan yang tidak sesuai dengan kenyataan).
• Sumpah palsu.
• Mengucapkan kalimat-kalimat yang mengandung qadzaf; kalimat qadzaf ini sangat banyak sekali, intinya tuduhan kepada seseorang atau salah seorang kerabatnya dengan perbuatan zina, baik dengan kata-kata yang sharih (jelas) secara mutlak (dengan atau tanpa niat) atau dengan kata-kata kinayah (sindiran) yang disertai dengan niat tuduhan. Pelakunya (jika orang merdeka) dihukum dengan 80 kali cambukan dan setengahnya bila ia seorang hamba sahaya.
• Mencaci sahabat Rasulullah.
• Bersaksi palsu.
• Menunda-nunda dalam membayar hutang padahal dia mampu untuk membayarnya.
• Mencaci, melaknat dan menghina seorang muslim dan setiap perkataan yang menyakitinya.
• Berdusta kepada Allah dan rasul-Nya,
• melakukan dakwa (mengakui hak milik orang lain sebagai miliknya) palsu,
• thalak bid’iy (yaitu mentalak istri dalam keadaan haid atau dalam keadaan suci yang telah ia setubuhi pada masa suci tersebut).
• Zhihar, yaitu berkata kepada istri: “Punggungmu seperti punggung ibuku”, artinya aku tidak lagi menggaulimu.
• Pelaku zhihar dikenakan kifarat jika tidak mentalaknya seketika itu. Kifaratnya adalah; memerdekakan budak mukmin yang normal (sehat dan tidak cacat), jika tidak mampu maka berpuasa selama dua bulan berturut-turut, dan jika tidak mampu berpuasa maka harus memberi makan 60 orang miskin dengan 60 mud (satu mud adalah satu cakupan dua tangan ukuran tangan orang yang sedang, tidak terlalu kecil atau terlalu besar).
• Salah dalam membaca al-Qur’an dengan bacaan yang bisa merusak makna, atau bacaan yang merusak i’rab (harakat akhir kata) sekalipun tidak sampai merusak makna.
• Meminta-minta (mengemis) bagi orang yang berkecukupan dengan harta atau pekerjaannya.
• Bernadzar dengan tujuan menggagalkan hak waris ahli warisnya.
• Tidak berwasiat tentang hutangnya atau suatu benda titipan yang ada padanya; yang keduanya tidak diketahui oleh orang lain.
• Menisbatkan diri kepada selain ayahnya atau kepada selain tuannya yang telah memerdekakannya, seperti berkata; "saya telah dimerdekakan oleh si fulan", dengan menyebutkan nama orang lain yang tidak memerdekakannya.
• Melamar perempuan yang telah dilamar muslim lainnya.
• Memberi fatwa tanpa berdasarkan ilmu.
• Belajar dan atau mengajarkan ilmu yang membahayakan tanpa ada sebab syar’i.
• Memakai hukum selain hukum Allah.
• Meratapi musibah dengan menyebut-nyebut kebaikan dan atau menjerit-jerit karena kematian seseorang.
• Setiap perkataan yang mendorong seseorang untuk berbuat kemaksiatan dan atau perkataan yang melemahkan seseorang dari melaksanakan pekerjaan wajib.
• Setiap perkataan yang mengandung hinaan terhadap agama, salah seorang nabi, ulama, al-Qur’an atau ajaran-ajaran Allah lainnya.
• Meniup seruling.
• Berdiam diri dari amar ma’ruf dan nahi munkar tanpa ada udzur syar’i.
• Menyembunyikan ilmu yang wajib dipelajari (tidak mengajarkannya) kepada orang yang menuntutnya darinya.
• Mentertawakan orang karena keluarnya angin darinya, atau mentertawakan seorang muslim dengan tujuan menghinanya.
• Menyembunyikan persaksian dan tidak menjawab salam yang wajib untuk dijawab.
• Haram bagi seorang yang sedang berihram haji atau umrah mencium suami atau istri yang membangkitkan syahwat, juga bagi yang sedang menjalankan puasa fardlu apabila dikhawatirkan dapat menyebabkan keluarnya mani dan ada pendapat yang mengatakan bahwa hal tersebut hukumnya makruh, juga haram mencium orang yang haram untuk dicium.

(Pasal)
Maksiat Telinga

• Mendengar perkataan orang yang dirahasiakan darinya.
• Mendengar bunyi seruling, biola (alat musik yang menyerupai gitar) dan suara-suara lain yang diharamkan.
• Juga haram hukumnya mendengar ghibah, namimah dan semacamnya.
• Berbeda halnya jika mendengar suara-suara tersebut tanpa disengaja dan ia bencinya, namun demikian dia harus mengingkarinya jika mampu.

(Pasal)
Maksiat Kedua Tangan

• Mengurangi takaran, timbangan atau ukuran (dengan hasta misalnya).
• Mencuri, dan pencuri barang yang senilai seperempat dinar dari tempat biasanya barang tersebut disimpan, akan dikenakan hukuman had dengan dipotong tangan kanannya kemudian jika dia mengulanginya lagi maka dipotong kaki kirinya, jika dia mengulanginya kembali maka dipotong tangan kirinya, kemudian kaki kirinya.
• Merampas hak orang lain secara terang-terangan dengan mengandalkan lari (an-Nahb),
• Menguasai hak orang lain secara terang-terangan dengan mengandalkan kekuatan (Ghashb)
• dan mengambil pajak
• dan mengambil harta ghanimah sebelum dibagikan secara syar’i.
• Dan membunuh, kifaratnya secara mutlak yaitu memerdekakan hamba sahaya yang sehat (tidak cacat), jika dia tidak mampu maka berpuasa dua bulan berturut–turut, dan kalau membunuhnya dengan sengaja maka ia dikenakan hukuman qishash kecuali dimaafkan oleh ahli waris dengan syarat membayar diyat atau dengan cuma-cuma (gratis).
• Sedangkan membunuh karena tersalah (Qatl al Khatha’) dan yang menyerupainya (Syibh al Khatha’) maka hukumnya wajib membayar diyat yaitu seratus unta jika yang terbunuh adalah laki-laki merdeka yang muslim dan separuhnya bagi perempuan merdeka yang muslimah, dan hukum diyat itu disesuaikan dengan kasus pembunuhannya.
• Dan di antara maksiat tangan ialah memukul tanpa hak.
• Dan mengambil suap dan menyuap.
• Dan membakar hewan kecuali jika hewan itu menyakiti dan tidak ada jalan lain untuk menolak bahayanya,
• memotong-motong tubuh hewan.
• Bermain dadu dan semua yang mengandung perjudian hingga permainan anak dengan kaplek,
• dan memainkan alat musik yang diharamkan seperti biola, robab, seruling dan gitar.
• Diharamkan bagi laki-laki menyentuh perempuan yang ajnabi (bukan mahram) dengan sengaja tanpa kain penghalang atau dengan menggunakan kain penghalang tapi dengan syahwat walaupun dengan sejenisnya atau mahramnya.
• Menggambar sesuatu yang bernyawa.
• Tidak membayar zakat atau hanya mengeluarkan sebagian saja padahal sudah tiba waktunya dan ia mampu untuk membayarnya, mengeluarkan sesuatu yang tidak menjadikan sah zakatnya, membagikan zakatnya kepada mereka yang tidak berhak menerimanya, tidak membayar upah buruh.
• Tidak menolong orang yang sedang dalam Dlarurah (kesulitan yang sangat berat) dengan sesuatu yang menyelamatkannya tanpa ada udzur syar’i,
• tidak menolong orang yang sedang tenggelam padahal tidak ada udzur syar’i.
• Menulis sesuatu yang haram untuk diucapkan.
• Khianat; yaitu kebalikan nasihat, hal ini bisa terwujud dalam perkataan, perbuatan dan keadaan.


(Pasal)
Maksiat farji

• Zina (yaitu memasukkan kepala penis ke dalam qubul).
• Liwath (yaitu memasukkan kepala penis melalui dubur).
• Hukuman bagi orang yang berbuat zina atau liwath adalah Rajam; dilempar dengan batu sampai meninggal, bagi laki – laki dan perempuan yang sudah menikah atau dicambuk seratus kali dan diasingkan selama satu tahun bagi yang belum menikah dan bagi seorang budak setengah dari ketentuan tersebut.
• Bersetubuh dengan hewan meskipun hewan tersebut miliknya,
• onani dengan selain tangan istrinya dan tangan budaknya yang halal baginya,
• bersetubuh di saat haidl, nifas, atau telah suci dari keduanya tapi belum mandi hadats besar atau setelah mandi wajib tapi tanpa disertai niat yang sah, atau disebabkan tertinggalnya salah satu syarat dari syarat-syarat mandi wajib.
• Menampakkan sesuatu di hadapan orang yang haram melihatnya atau membukanya dalam keadaan sendirian tanpa tujuan apapun.
• Menghadap atau membelakangi kiblat ketika buang air kecil atau besar tanpa ada penghalang (penutup di depannya yang tingginya 2/3 hasta atau lebih). Atau ada sesuatu yang menghalanginya akan tetapi jauh darinya lebih dari tiga hasta atau penghalang tersebut tingginya kurang dari 2/3 hasta kecuali pada tempat yang memang dikhususkan untuk buang air (boleh menghadap atau membelakangi kiblat bila berada di tempat yang khusus disediakan untuk buang hajat seperti WC dan kamar kecil).
• Buang air besar di atas kuburan,
• Buang air kecil di masjid di tempat yang dimuliakan secara syariat meskipun kencingnya ditaruh di tempat semacam botol,
• Tidak khitan padahal ia telah baligh, tapi menurut mazhab imam Malik hal ini dibolehkan.

(Pasal)
Maksiat kaki

• Di antara maksiat kaki : Pergi untuk melakukan perbuatan dosa seperti mencelakakan sesama muslim dengan menghasut seorang penguasa atau yang lainnya, atau untuk membunuhnya; yaitu berjalan untuk membunuhnya atau melukainya tanpa hak.
• Kaburnya seorang hamba dari majikannya, istri dari suaminya, seseorang pelaku jinayah dari hukuman qihsash,
• lari dari hutang,
• lari dari tanggungjawab memberi nafkah,
• lari dari kewajiban berbakti kepada kedua orang tua atau lari dari tanggungjawab memelihara anak.
• Berjalan dengan sombong.
• Melangkahi pundak orang lain kecuali untuk menempati tempat yang kosong.
• Berjalan di depan orang yang sedang shalat apabila syarat-syarat pembatasnya (Sutrah) terpenuhi.
• Mengarahkan kaki (dengan selonjor misalnya) ke mushaf padahal mushaf dalam posisi/tempat yang tidak tinggi.
• Dan setiap perjalanan untuk melakukan perkara yang haram dan meninggalkan kewajiban.

(Pasal)
Maksiat Badan

• Menyakiti (‘Uquq) kedua orang tua.
• Kabur dari peperangan; yaitu lari dari barisan tentara Islam yang berperang di jalan Allah setelah sampai di medan peperangan.
• Memutuskan tali silaturrahmi.
• Menyakiti tetangga meskipun seorang kafir; yang telah mendapat jaminan
• keamanan.
• Menyemir rambut dengan warna hitam (sebagian ulama membolehkan apabila tidak bertujuan untuk menipu dan mengelabui).
• Laki–laki menyerupai perempuan dan sebaliknya yakni dengan sesuatu yang khusus bagi salah satu jenis dalam hal berpakaian, sikap dan lain–lain.
• Isbal (melebihkan pakaian hingga ke bawah mata kaki) dengan niat pamer atau sombong.
• Memberi warna pada tangan dan kaki dengan daun pacar bagi laki-laki tanpa ada kebutuhan yang diperbolehkan syara’.
• Membatalkan ibadah wajib (seperti shalat, puasa) tanpa udzur syar’i.
• Membatalkan ibadah haji dan umrah yang status keduanya adalah sunnah bagi pelakunya.
• Meniru perbuatan orang mukmin dengan tujuan menghinanya.
• Mencari-cari kejelekan orang.
• Memakai atau yang membuat tato.
• Tidak bertegur sapa terhadap seorang muslim selama lebih dari tiga hari kecuali ada alasan yang diperbolehkan syara’.
• Duduk bersama dengan ahli bid’ah atau orang fasiq sehingga si fasiq tenggelam dalam kefasikannya.
• Memakai emas, perak dan kain sutra atau sesuatu yang kadar ketiganya lebih banyak bagi laki-laki yang telah baligh kecuali cincin perak.
• Khalwah dengan ajnabiyah yaitu berduaan antara laki-laki dan perempuan yang bukan mahramnya di tempat yang sunyi tanpa ada orang ketiga; laki-laki atau perempuan yang disegani.
• Perginya seorang wanita tanpa mahram.
• Mempekerjakan orang lain yang merdeka secara paksa.
• Memusuhi wali.
• Menolong/membantu dalam berbuat maksiat.
• Menyebarkan sesuatu yang palsu.
• Memakai peralatan rumah (bejana-bejana) yang terbuat dari emas dan perak atau menyimpannya, dan untuk perhiasan diperbolehkan bagi perempuan.
• Meninggalkan sesuatu yang fardlu, atau melaksanakannya tapi dengan meninggalkan rukun atau syaratnya atau melakukan hal yang membatalkannya.
• Meninggalkan shalat jum’at yang hukumnya wajib baginya meskipun dia melakukan shalat Zhuhur.
• Meninggalkan shalat berjama’ah bagi seluruh penduduk desa umpamanya.
• Mengakhirkan shalat fardlu sampai keluar dari waktunya tanpa udzur.
• Melempar binatang buruan dengan sesuatu yang berat dan tumpul (dengan sesuatu yang dapat membunuhnya karena sebab beratnya seperti batu).
• Menjadikan hewan sebagai sasaran latihan.
• Perempuan yang sedang dalam masa iddah keluar rumah tanpa udzur.
• Tidak menjalankan ihdad atas meninggalnya suami.
• Mengotori masjid dengan benda najis atau meskipun dengan benda yang suci.
• Menunda-nunda haji bagi yang telah mampu sampai meninggal dunia.
• Berhutang bagi orang yang tidak ada harapan secara lahiriyah dapat membayar hutangnya dan orang yang menghutanginya tidak tahu akan hal tersebut.
• Tidak memberikan tempo waktu yang lebih lama bagi orang yang tidak sanggup membayar hutang.
• Menggunakan harta untuk perbuatan maksiat.
• Merendahkan al Qur’an dan ilmu syara’ dan membiarkan anak kecil yang sudah mumayyiz untuk melakukan itu.
• Memindahkan batasan tanah (memindahkan batasan antara tanah miliknya dengan tanah milik orang lain).
• Memanfaatkan tanah jalan dengan sesuatu yang tidak diperbolehkan.
• Menggunakan barang pinjaman tidak pada fungsinya, memakainya melebihi batas waktu yang telah ditentukan atau meminjamkannya kepada orang lain.
• Melarang orang mengunakan fasilitas umum seperti padang rumput untuk menggembala, melarang orang lain mencari kayu bakar di tanah yang tidak bertuan, melarang orang lain mencari garam atau emas dan perak di lahan tambang milik umum dan lainnya.
• Melarang orang lain mengambil air dari sumbernya.
• Mengunakan barang temuan sebelum diumumkan ke publik/masyarakat sesuai dengan syarat-syaratnya.
• Duduk sambil melihat kemunkaran kecuali ada udzur.
• Bertamu di suatu perayaan tanpa diundang atau yang mengadakan pesta mengizinkannya masuk karena merasa malu bila mengusirnya.
• Membedakan antara istri–istri (oleh suami yang berpoligami) dalam hal nafkah dan bermalam, sedangkan kecondongan cinta dan sayang yang lebih pada salah satunya bukanlah maksiat.
• Keluarnya seorang perempuan dari rumah untuk mencari perhatian atau menggoda laki–laki.
• Melakukan sihir.
• Tidak taat pada Imam/Khalifah; seperti mereka yang membangkang kepada sayyidina Ali dan bahkan memeranginya, al Bayhaqi mengatakan bahwa seluruh orang yang memerangi Ali adalah bughat (pembangkang), begitu pula fatwa Imam Syafi’i sebelumnya, meskipun di antara mereka ada yang tergolong sahabat pilihan karena seorang wali sekalipun tidak mustahil berbuat dosa sekalipun dosa besar.
• Mengurus anak yatim, masjid atau menjadi hakim padahal ia mengetahui bahwa dirinya tidak mampu menjalankan amanat tersebut.
• Menyembunyikan dan melindungi orang yang zhalim dari orang yang ingin mengambil hak darinya.
• Menakut-nakuti orang muslim.
• Membegal dan pembegal ini dihukum sesuai dengan perbuatan kriminalnya bisa didera, atau dipotong tangan dan kakinya secara berlawanan apabila ia membegal tanpa membunuh korbannya atau dibunuh dan disalib apabila ia membunuh korbannya.
• Tidak melaksanakan apa yang telah dinadzarkan.
• Wishal dalam berpuasa; yaitu berpuasa dua hari atau lebih secara berturut–turut tanpa makan apapun.
• Menempati tempat duduk orang lain atau mendesaknya dan sampai menyakitinya atau mengambil giliran orang lain.


Sumber: Mukhtasar Imam Harari

Tidak ada komentar:

Posting Komentar